Pemilu 2009

KPU Upayakan Kuota Perempuan Masuk Perpu

VIVAnews - Putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 214 Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum membuat aksi afirmatif menjamin kuota perempuan di parlemen terganggu. Sistem suara terbanyak yang dijadikan patokan membuat sistem zipper atau satu di antara tiga urutan calon legislator adalah perempuan menjadi tak berguna.

Namun Komisi Pemilihan Umum menemukan celah untuk kuota perempuan tetap dipakai. KPU segera merumuskannya untuk diusulkan masuk dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang Pemilu.

Caranya adalah, dalam penetapan calon suatu partai yang mendapatkan tiga kursi dalam satu daerah pemilihan, jika suara terbanyak satu dan dua adalah laki-laki, maka yang ketiga harus perempuan yang mendapat suara terbanyak. Jika perempuannya adalah peraih nomor satu atau nomor dua terbanyak, maka sistem kuota tak berlaku.

KPU sedang menggodok konsep itu dalam draf peraturan. Kemudian akan didorong untuk masuk Perpu. "Kalau masuk Perpu, landasan semakin kuat," kata anggota KPU Endang Sulastri.

Hari Senin depan, 19 Januari 2009, KPU akan menerima organisasi Koalisi Perempuan yang akan memberi masukan soal tersebut.

KSPSI Bakal Bangun Pusdiklat Terbesar di RI, Andi Gani Pede Selesai 1,5 Tahun
Marjose

Kiprah Pemain Muda Berprestasi di Voli Fikri "Marjose" Sampai Tahun 2024

Cabang olahraga bola voli merupakan salah satu cabang olahraga permainan yang makin populer di Indonesia belakangan ini. Apalagi sejak kemunculan Marjose.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024