VIVAnews - Putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 214 Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum membuat aksi afirmatif menjamin kuota perempuan di parlemen terganggu. Sistem suara terbanyak yang dijadikan patokan membuat sistem zipper atau satu di antara tiga urutan calon legislator adalah perempuan menjadi tak berguna.
Namun Komisi Pemilihan Umum menemukan celah untuk kuota perempuan tetap dipakai. KPU segera merumuskannya untuk diusulkan masuk dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang Pemilu.
Caranya adalah, dalam penetapan calon suatu partai yang mendapatkan tiga kursi dalam satu daerah pemilihan, jika suara terbanyak satu dan dua adalah laki-laki, maka yang ketiga harus perempuan yang mendapat suara terbanyak. Jika perempuannya adalah peraih nomor satu atau nomor dua terbanyak, maka sistem kuota tak berlaku.
KPU sedang menggodok konsep itu dalam draf peraturan. Kemudian akan didorong untuk masuk Perpu. "Kalau masuk Perpu, landasan semakin kuat," kata anggota KPU Endang Sulastri.
Hari Senin depan, 19 Januari 2009, KPU akan menerima organisasi Koalisi Perempuan yang akan memberi masukan soal tersebut.
VIVA.co.id
23 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Peminat mobil baru Honda menurun di kuartal pertama 2024 jika dibandingkan pada 2023, seperti yang terlihat dari data penjualan ritel Gaikindo, atau Gabungan Industri Ken
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
YouTuber sekaligus influencer mualaf Daud Kim memutuskan untuk mengembalikan uang donasi untuk pembangunan masjid di Daegu, Korea Selatan, seiring dengan kontroversinya..
Happy Asmara bersama Gilga sahid kembali jadi sorotan, kali ini keduanya dikabarkan sudah menikah usai penampilannya di atas panggung belum lama ini viral.
Selengkapnya
Isu Terkini