Ritola Tasmaya Akui Terima Upah Pungut
VIVAnews - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ritola Tasmaya, mengaku menikmati upah pungut pajak bumi dan bangunan. Namun dia tidak mengungkapkan jumlahnya.
"Iya, Tidak...tidak ada...tidak ada angkanya," ujar Ritola usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis 5 Januari 2009. Ritola diperiksa tim penyelidik sekitar sembilan jam.
Ritola menjelaskan, selama pemeriksaan, tim penyelidik meminta klarifikasi mengenai upah pungut tersebut. Menurutnya, upah pungut itu boleh diterima karena diatur dalam peraturan gubernur. "Ditanya aturannya, bisa apa tidak, boleh menerima atau tidak," ujarcalon anggota DPR dari Partai Golkar itu.
KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ini sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Dalam kasus terebut komisi sudah memulai meminta keterangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Ketua DPRD Ade Supriatna.
Seperti diketahui, upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005.