Kasus Upah Pungut DKI Jakarta

Jusuf Kalla Perintahkan Kembalikan Uang

VIVAnews - Ketua Umum DPP Partai Golkar, Jusuf Kalla, memerintahkan kepada anggotanya mengembalikan uang yang berasal dari upah pungut pajak bumi dan bangunan DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Golkar di DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, di DPRD DKI Jakarta, Kamis 15 Januari 2009. Menurutnya perintah tersebut disampaikan Jusuf Kalla melalui Ketua Kordinator Wilayah V, Muladi.

"Beliau minta agar menyiapkan uang untuk dikembalikan," kata Inggard. "Tapi kalau tidak bermasalah ya tidak perlu dikembalikan."

Menurut Inggard, setiap anggota dewan menerima Rp 5 juta per bulan atau rata-rata Rp 60 juta per tahun. Uang yang berasal dari upah pungut itu diterima sejak 2005. "Dengan kata lain Fraksi Golkar menyiapkan Rp 1,68 miliar," jelasnya.

KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ini sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005.

Dalam kasus terebut komisi sudah memulai meminta keterangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Ketua DPRD Ade Supriatna.

Gak Ambil Adegan Ciuman Meski Dibayar Miliaran, Marthino Lio Pentingkan Perasaan Istri
Verrell Bramasta dan putri Zukifli Hasan

Terpopuler: Putri Zulkifli Hasan - Verrell Bramasta Go Public, Anwar Fuady Jatuh Cinta Lagi

Kanal Showbiz pada hari Selasa, 30 April 2024 memiliki empat artikel terpopuler dengan jumlah pembaca paling tinggi. Apa saja artikelnya? yuk simak!

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024