Harifin Tumpa jadi Ketua MA

"Jika Tak Mampu, Harifin Sebaiknya Mundur"

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan tantangan kepada Ketua Mahkamah Agung baru, Harifin Tumpa. Peneliti ICW, Febri Diansyah mengatakan kepemimpinan Harifin harus bisa membuktikan konsisten mengikuti cetak biru Mahkamah Agung, yang juga memuat soal keterbukaan mahkamah.

Yang lebih penting, Harifin ditantang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. "Menurunkan trend vonis bebas korupsi di lingkungan peradilan," kata Febri dalam rilis yang diterima VIVAnews, Kamis Januari 2009 malam.

Harifin, kata Febri, juga harus menjamin mahkamah bebas dari politisasi dan titipan kepentingan pihak lain yang mengancam rasa keadilan dan pemberantasan korupsi. "Jika tidak mampu, Harifin disarankan sebaiknya mundur," ujar Febri.

Tantangan yang diberikan ICW punya alasan kuat. Sebab, jejak rekam Harifin sebagai salah satu pimpinan mahkamah, belum bisa membawa institusi peradilan tertinggi itu ke arah yang lebih baik. Komitmen Harifin dalam pemberantasan korupsi juga diragukan. "Harifin pernah memvonis bebas tiga kasus korupsi," kata Febri.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Berikut data kasus-kasus korupsi yang pernah ditangani Harifin dan divonis bebas:

1. Kasus HGB Hotel Hilton, Jakarta, yang melibatkan Ali Mazi dan Pontjo Sutowo (estimasi kerugian negara Rp. 1,94T),
2. Kasus APBD Kabupaten Ciamis tahun 2001-2002, dengan terdakwa: Akhmad Dimyati, Wakil Walikota Banjar (non-aktif) dan Taufik, Anggota DPRD Kabupaten Ciamis (estimasi kerugian negara Rp. 5,2M);
3. Kasus Dana Kapling DPRD Jawa Barat, dengan terdakwa: Kurdi Moekri, mantan Wakil Ketua DPRD Jabar (estimasi kerugian negara Rp.33,38M).

 


Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024