Dua Direktur Ditahan

Kuasa Hukum Sarijaya Ajukan Penangguhan



VIVAnews - Kuasa hukum PT Sarijaya Permana Sekuritas mengajukan penangguhan penahanan terhadap dua direksi perusahaan ini yang ditahan di Markas Besar Kepolisian RI terkait kasus penggelapan dana nasabah Sarijaya.

"Kami masih perlu waktu untuk negosiasi dengan investor," ujar M. Luthfie Hakim, Kuasa Hukum Sarijaya saat ke Mabes Polri di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2009.

Untuk negosiasi tersebut, kedua direktur diperlukan oleh Sarijaya. Dua direktur yang ditahan tersebut adalah Zulfiyan Alamsyah, Direktur Marketing dan Teguh Jaya, Direktur Operasional.

Luthfie datang ke Mabes Polri untuk mendampingi pemeriksaan Zulfiyan, namun karena yang bersangkutan sedang sakit, maka pemeriksaan ditunda.

Menurut Luthfie, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi sebelum mengajukan penangguhan penahanan. Untuk penangguhan tersebut, keluarga akan menjadi penjaminnya.

Sedangkan, untuk penahanan Komisaris Utama Sarijaya, Herman Ramli, pihaknya juga sudah mengajukan penangguhan. Namun, sejauh ini prosesnya belum selesai. "Kami belum tahu dikabulkan atau tidak." 

Bapepam dan Kepolisian mensinyalir Komisaris Utama Sarijaya menggelapkan dana nasabah hingga Rp 285 miliar. Meski jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan kasus penyalahgunaan dana asabah PT Bank Century Tbk (BCIC), dampaknya cukup serius bagi pasar modal

Hari Buku Sedunia, Starbucks Indonesia Serahkan 8.769 Buku untuk Anak-anak
The Perfect Strangers

Biasanya Kalem, Ternyata Beby Tsabina Bisa Juga Jadi Anak Motor

Selain jadi anak motor, Beby Tsabina juga beberapa kali akting berkelahi.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024