VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar peraturan menteri dalam negeri yang menjadi dasar hukum upah pungut pajak segera dicabut.
"Pejabat di Departemen Dalam Negeri sudah menyanggupi untuk mencabutnya," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bidang Pencegahan, Haryono Umar kepada wartawan, Jumat 16 Januari 2009.
Komisi, kata Haryono, sudah meminta pencabutan peraturan itu sejak Desember 2008. "Mereka mengaku sejak Januari ini sudah tidak berlaku lagi," tambahnya.
Namun, ia mengingatkan untuk mencabut sebuah peraturan menteri dalam negeri dengan aturan yang setingkat juga. Jika peraturan menteri itu dicabut, kata dia, otomatis peraturan yang berada di bawahnya tidak berlaku lagi, termasuk peraturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta yang menjadi dasar hukum upah pungut pajak.
Saat ini, kata dia, penyelidikan terhadap kasus itu masih terus berlangsung. Pencabutan peraturan yang menjadi dasar hukum upah pungut, tidak akan mempengaruhi penyelidikan dugaan penyelewengan dana upah pungut di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Proses penindakan hukum akan berjalan terus. Kalau pencegahan, kami melihat semua aturan yg ada," kata dia.
Selain itu, ia juga meminta agar dana upah pungut pajak yang mengendap di instansi tidak disalahgunakan. "Lebih baik tidak digunakan dan dikembalikan ke kas negara," tegasnya.