Rizal Ramli Tersangka

Penahanan Rizal Ramli Masih Lama

VIVAnews - Beda perlakuan dengan Ferry Juliantoro, Rizal Ramli tak ditahan usai diperiksa di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis 15 Januari 2009. Menurut Direktur I Keamanan Transnasional, Brigadir Jenderal Badrodin Haiti, sikap Rizal beda dengan Ferry.

"Kalau Ferry, terlihat ada indikasi untuk mempersulit pemeriksaan, Ketika ketika pulang dari China, dia bertolak ke Malaysia, makanya kita tahan," kata dia di Markas Besar Kepolisian, Jumat 16 Januari 2009.

Walau ancaman hukumnya lima tahun, polisi tak melihat ada indikasi Rizal Ramli mempersulit pemeriksaan. Apalagi, pemeriksaan Rizal baru kali pertamanya. "Masih harus dilengkapi dan belum masuk materi pemeriksaan. Masih ada tiga sampai empat kali pemeriksaan," kata Badrodin.

Rizal Ramli sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 5 Januari 2009. Penetapan Rizal sebagai tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia, Ferry Juliantoro.

Ogah Pakai Pelampung, Bocah 6 Tahun di Cikarang Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Saat ini Ferry sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya dianggap bertanggungjawab dibalik aksi demo menolak BBM yang berakhir rusuh pada 24 Juni 2008.

Menanam mangrove.

Indonesia Penghasil Emisi Karbon Terbesar di Dunia, Tanam Lebih Banyak Mangrove Bisa Jadi Solusinya

Dalam upaya menurunkan angka emisi karbon di Indonesia, mangrove memiliki peran penting dalam perubahan iklim dengan kemampuannya yang dapat menyerap gas rumah kaca.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024