Upah Pungut Pajak

Fauzi Bowo Akan Revisi Aturan

VIVAnews - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengusulkan agar aturan tentang upah pungut pajak bumi dan bangunan direvisi. Namun revisi harus dilakukan dengan wajar.

"Seluruh peraturan yang tidak efektif dan efisien dinilai kembali," kata Fauzi Bowo di kantornya, Balaikota, Jakarta, Jumat 16 Januari 2009. "Tapi juga harus menggunakan azas kewajaran."

Menurutnya, pemerntah provinsi juga akan merevisi sejumlah peraturan lain yang dinilai tidak efektif. "Cukup banyak, karena ada unit yang digabung," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar peraturan menteri dalam negeri yang menjadi dasar hukum upah pungut pajak segera dicabut.

KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ini sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005.

Dalam kasus terebut komisi sudah memulai meminta keterangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Ketua DPRD Ade Supriatna.

Kasus serupa juga tengah ditangani kejaksaan. Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sudah menjadi tersangka.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP
Perbedaan Internet Dedicated dan Up To Shared Bandwidth | Saat ini jaringan internet sudah semakin luas tersedia untuk banyak orang.

Ada Lampu Jalan di Jakarta Bisa Terkoneksi sama Internet

Anak usaha Jakpro menginisiasi pemanfaatan lampu jalan milik Pemerintah Provinsi Jakarta untuk dikembangkan menjadi PJU Pintar. Bisa terkoneksi internet dan 5G.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024