Menteri yang Mau Jadi Capres Harap Lengser
VIVAnews – Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan pemerintah mengeluarkan rancangan peraturan pemerintah yang mengatur pejabat negara berkampanye di pemilihan umum.
“Pemerintah sudah memaparkan konsep tata cara pejabat berkampanye,” kata Mardiyanto di Kantor Presiden Jakarta, Jumat 16 Januari 2009.
Di rancangan itu disebutkan, menteri yang kampanye untuk kepentingan maju ke bursa pemilihan presiden harus mundur dari jabatan.
Bagi kepala daerah, seperti guberbur wakil gubernur, yang juga ikut kampanye untuk maju menjadi presiden, maka dia harus dinonaktifkan dari jabatan dulu.
Setelah memaparkan rancangan itu, pemerintah akan konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Keputusan membuat rancangan itu diambil setelah rapat kabinet terbatas. Rapat dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama sejumlah menteri seperti Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Widodo AS, Kepala Badan Intelijen Nasional, Syamsir Siregar, dan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah.
Menurut Mardiyanto peraturan pemerintah, nantinya tetap mengakomodir peraturan pada pemilu 2004.