Israel Cabut UU Anti Palestina

VIVAnews – Setelah berlaku hampir tujuh tahun, pada tanggal 19 Januari 1993, pemerintah Israel mencabut undang-undang yang melarang warganya berhubungan dengan PLO. UU ini dicabut untuk memuluskan perundingan damai Israel-Palestina yang dimediasi Norwegia.

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

UU yang melarang warga Israel berhubungan dengan PLO mulai disahkan oleh parlemen Israel, Knesset, pada tahun 1986. Knesset mensahkan undang-undang tersebut karena memandang PLO (Organisasi Pembebasan Palestina) sebagai organisasi “teroris.”

Keberadaan undang-undang ini mengganjal niatan pemerintah Israel untuk mengadakan perundingan damai dengan Palestina yang dikuasai PLO. Padahal, pemerintahan partai Buruh yang memenangi pemilu Israel pada tahun 1992 telah menyiapkan sejumlah kesepakatan damai dengan Palestina.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

Sehari setelah pencabutan UU tersebut, perwakilan Israel dan Palestina bertemu secara rahasia di kota Oslo, Norwegia. Pada tanggal 30 Agustus 1993, PM Yithzak Rabin mengumumkan rencana Israel memberikan otonomi kepada Palestina di wilayah Ghaza dan Jericho.

Pada bulan September 1993, Israel dan PLO secara resmi mengakui eksistensi masing-masing yang kemudian diikuti dengan penandatangan Persetujuan Oslo pada 13 September 1993.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Berkat kerja kerasnya menyelesaikan konflik Israel-Palestina, pada 14 Oktober 1994 Rabin, Yasser Arafat dan Shimon Perez diganjar hadiah Nobel Perdamaian.

Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep.

Kaesang: Walaupun PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Enggak Masalah

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mengaku tak ambil pusing meski partainya gagal melenggang ke Senayan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024