Diadukan Nasabah ke Bapepam

DBS Securities: Kami Belum Dipanggil

VIVAnews - Manajemen PT DBS Vickers Securities Indonesia mengaku belum memperoleh panggilan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terkait pengaduan oleh nasabahnya, Dedy Darmawan Jamin. Manajemen menyerahkan persoalan itu kepada otoritas pasar modal.

Pengemudi Fortuner Arogan yang Ngaku Adik Jenderal Buang Pelat TNI Palsu di Bandung

"Saya belum mengetahui soal itu," kata Direktur Corporate Finance DBS Vickers Indonesia, Rusmin Kasim, ketika dikonfirmasi VIVAnews di Jakarta, Senin 19 Januari 2009.

Menurut dia, pihaknya mengaku tidak mengetahui adanya konferensi pers yang dilakukan nasabahnya itu. Bahkan, hingga saat ini, manajemen juga belum mendapat pemberitahuan dari Bapepam-LK terkait persoalan tersebut.

Ada Apa dengan Lolly? Ungkapan Capek dan Keinginan Hidup Tenang Jadi Sorotan

Namun, pihaknya akan menyerahkan proses pengaduan itu kepada otoritas pasar modal. "Kami juga belum ada panggilan dari Bapepam," ujar dia.

Ketika dikonfirmasi apakah Dedy Darmawan Jamin merupakan nasabah DBS Vickers Indonesia, Rusmin belum secara spesifik memastikan. "Kalau nama Dedy sepertinya ada. Namun, saya harus cek lagi," tuturnya.

5 Fakta Menarik Jelang Timnas Indonesia vs Australia di Piala Asia U-23

Dedy Darmawan Jamin, melalui kuasa hukumnya, Agustinus Dawarja dari Agustinus and Partners Law Firm, mengadukan perusahaan efek itu ke Bapepam-LK pada 8 Januari 2009. Perusahaan efek itu diduga melakukan penjualan saham tanpa sepengetahuan nasabah.

Menurut Agustinus, pihaknya sudah beberapa kali bertemu Direktur Utama DBS Vickers Securities, Frans Widjaja, dan Johnson. Pertemuan terakhir pada 23 Desember 2008.

Namun, menurut penjelasan manajemen DBS, Johnson sudah keluar dari perusahaan sekitar awal Desember 2008.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya