17 Hakim Nakal Dihukum

VIVAnews - Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi terhadap 17 orang hakim `nakal` di berbagai Pengadilan yang ada di Indonesia. Mereka terbukti melakukan pelanggaran saat melakukan tugas dalam kurun waktu 3 bulan sejak Oktober-Desember 2008.

Menurut Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, beberapa diantara hakim itu telah menjabat sebagai Ketua Pengadilan di berbagai kota di Indonesia. Sementara beberapa hakim lainnya bertugas sebagai Ketua Pengadilan Agama. Namun, Djoko menolak menyebutkan inisial dan asal kota para hakim yang terkena sanksi tersebut.

"Hukuman jabatan tersebut bervariasi dari hukuman berat, sedang, hingga ringan," kata Djoko seperti di kutip dari situs Mahkamah Agung, Senin 19 Januari 2009.

Total pegawai yang terkena sanksi di lingkungan peradilan selama periode itu mencapai 41 orang. Sebagian, kata Djoko, sudah dikirim Surat Keputusan. "Sebagian lagi masih berupa rekomendasi yang sudah disetujui pimpinan dan tinggal dituangkan ke SK," ujar Djoko Sarwoko yang juga menjabat sebagai juru bicara itu.
 
Djoko menambahkan, selain hakim, Mahkamah juga menjatuhkan sanksi terhadap panitera, pejabat struktural, panitera pengganti, staf administrasi, dan juru sita.

Video Honda HR-V Parkir di Jalan Sempit, Bikin Macet dan Sulit Dilewati
Memperingati Hari Kartini

Lika Liku Kehidupan Soesalit Djojoadhiningrat, Pasca Ibunda RA Kartini Meninggal Dunia

Kisah Soesalit Djojoadhiningrat yang harus ditinggal meninggal ibunya ini juga menarik perhatian publik tatkala peringatan Hari Kartini pada 21 April setiap tahunnya.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024