Meutia Hatta Minta KPU Atur Kuota Perempuan

VIVAnews - Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta bersama belasan aktivis perempuan mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum, Senin 19 Januari 2009. Mereka mendesak Komisi mengakomodasi tindakan khusus sementara (affirmative action) terhadap perempuan dalam peraturan penetapan calon terpilih.

Tampak dalam rombongan, antara lain anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lena Maryana dan Ketua Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Sri Budi Eko Wardhani.

Diusung PKS jadi Bakal Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono: Kerja Berat Menanti Saya

Menurut Meutia, penghapusan pasal 214 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 oleh Mahkamah Konstitusi berimplikasi roh dalam pasal 55 ayat 2 mengenai kuota perempuan tidak bermakna lagi. "karena itu, perlu tindakan khusus supaya roh itu tidak hilang," kata dia, di kantor Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan berkepentingan terkait hal tersebut. Semangat afirmatif, kata Meutia, tidak boleh hilang. "Karena bertujuan meningkatkan partisipasi, kesetaraan gender, dan keterwakilan perempuan dalam lembaga pengambil kebijakan publik."

Secara teknis, penghitungan suara terpisah antara calon laki-laki dan perempuan. Format afirmatif penetapan calon terpilih, selang-seling berdasar jenis kelamin. "Proporsional dengan mekanisme dua banding satu, atau tiga banding satu," ujar Meutia yang juga Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia itu.

Davina Karamoy Saat Promo film Jin dan Jun di Kantor Viva.co.id

Usai Memilih Mualaf, Davina Karamoy Belum Siap Kenakan Hijab

Davina Karamoy mengungkapkan bahwa dia belum merasa mantap untuk mengenakan hijab, meskipun dia sudah menjadi mualaf sejak masa SMA, tapi belum memilih berhijab.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024