Wartawan Terkunci di Kantor KPU

KPU: Kasus Ini Hanya Miskomunikasi

VIVAnews - Anggota Komisi Pemilihan Umum, I Gusti Putu Artha, membantah kasus tiga wartawan terkunci di Media Center KPU adalah kesengajaan. Putu Artha menyatakan kejadian itu semata faktor teknis. "Ini hanya miskomunikasi," kata Putu Artha.

"Jangan beranggapan ini kesengajaan yang sistematis dari komisioner," kata Putu Artha di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin, 19 Januari 2009. Selanjutnya, menyikapi laporan tiga wartawan itu, Putu Artha menyatakan akan membawa kasusnya ke dalam Rapat Pleno KPU.

Sebelumnya,  wartawan Koran Jakarta, Agus Supriatna, dan wartawan Koran Sindo, Liberti Mappapa, melaporkan KPU ke Kepolisian Sektor Menteng, Jakarta Pusat. KPU dituduh telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena membuat tiga wartawan yakni Agus, Liberti dan Tri Mujoko Bayu Aji dari Jawa Pos bersama narasumber mereka, Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform Hadar Nafis Gumay terkurung di Media Center KPU.

Selain ke polisi, jurnalis itu juga melaporkan KPU ke Dewan Pers. Pertemuan dengan Dewan Pers digelar sore ini di Jakarta Media Center, Jakarta Pusat.

Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension
Ilustrasi pelaku

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka

Polisi telah menangkap sopir taksi online yang menodong dan melakukan pemerasan terhadap penumpang wanitanya.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024