Protes Fatwa Haram Rokok MUI

Seberapa Penting Rokok bagi Orang Kudus

VIVAnews - Masyarakat, pengusaha rokok, dan ulama Kudus bersatu menentang rencana fatwa haram rokok yang akan dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kudus, Asyrofi, rokok punya arti penting bagi masyarakat Kudus.

"Jika sampai terjadi, fatwa haram rokok merupakan lonceng kematian bagi industri rokok," kata Asyrofi dalam audiensi dengan anggota MUI Pusat di kantor MUI di Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa 20 Januari 2009.

Menteri AHY Janjikan Ini soal Pengadaan Lahan untuk Proyek Strategis Nasional

Asyrofi didampingi Ketua MUI Kudus, M. Syafiq Nashan, Pengurus Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPI), Pengurus Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kudus, Asisten II Bupati Kudus, dan LSM.

Sebagai daerah berbasis rokok, kata Asyrofi, masyarakat Kudus sangat menggantungkan perekonomiannya dari bisnis rokok. Berdasarkan data PPRK, ada 95 ribu karyawan dari 15 pabrik rokok yang tergabung dalam PPRK.

Itu belum termasuk karyawan yang bekerja di 115 pabrik yang tergabung dalam GAPPI, serta puluhan pabrik lain yang tidak berasosiasi. "Keseluruhan karyawan pabrik rokok sekitar 120 ribu," tambah dia.

Putusan haram, lanjut Asyrofi, akan memicu efek berantai. Pertama, konsumsi rokok akan berkurang. Pengurangan konsumsi lalu mengakibatkan lesunya produksi rokok.  "Sebagai perusahaan padat karya, pabrik rokok tidak bisa mengelak dari keputusan mem-PHK karyawan," kata Asyrofi. Akibatnya, 120 ribu pekerja di Kudus terancam jadi pengangguran.

Tak hanya Kudus yang dirugikan. Menurut Asyrofi, pemerintah juga akan kehilangan sumber pendapatannya. Data PPRK, tahun 2005 sampai 2008, Kudus telah menyumbang cukai rata-rata 26,12 persen dari keseluruhan pendapatan cukai nasional. "Pada 2008, setoran cukai Kudus mencapai Rp 11 Triliun atau 20 persen dari penerimaan negara atas rokok yang mencapai Rp 50 triliun," tambah dia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana menetapkan fatwa haram  bagi perokok di tempat umum. Fatwa haram juga akan diberikan kepada perokok yang masih berusia anak-anak.

Fatwa tersebut mengakomodasi permintaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang khawatir konsumsi rokok oleh anak-anak. Selain itu, rokok terbukti membahayakan kesehatan.

Keutamaan Mengamalkan Asmaul Husna di Bulan Ramadhan
KPK Tahan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Sendiri, Salah Satunya Karutan

ICW Soroti Kasus Pungli di Rutan KPK: Betapa Bobroknya Lembaga Antirasuah Itu

KPK menetapkan sebanyak 15 orang menjadi tersangka kasus pungli di rutan KPK. Salah satunya kepala rutan.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024