Pembunuhan Munir

Rohainil Aini Divonis Satu Tahun Bui

VIVAnews - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum atas kasus terkait pembunuhan aktifis hak asasi manusia, Munir. Mahkamah Agung memvonis Sekretaris Chief Pilot Airbus A330 PT Garuda Indonesia, Rohainil Aini, selama satu tahun penjara.

"Mengabulkan kasasi jaksa," kata Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa 20 Januari 2009. Putusan ini dibacakan majelis yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Made Tara, dan Mansyur Kartayasa pada hari ini.

Menurut Artidjo, Rohainil terbukti bersalah membuat surat palsu untuk Pollycarpus Budi Haripriyanto. Rohainil terbukti membuat nota perubahan bernomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 atas permintaan Polly. Surat itu mengijinkan Polly untuk terbang ke Singapura dalam kapasitas sebagai corporate security.

"Tugas terdakwa secara normatif adalah merubah operasional penerbangan, sehingga surat tugas untuk Polly yang ditandatangani bukan kewenangan terdakwa," jelas Artidjo.

Selain itu, Rohainil juga terbukti membuat surat dan menandatangani surat tersebut atas nama Chief Pilot Carmel Fauza Sembiring, yang saat itu bertugas menerbangkan pesawat. "Surat ditandatangani tanpa ijin dari pilot tapi atas permintaan Polly," jelasnya.

Majelis kasasi juga menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah dalam menerapkan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai tidak mendengar keterangan dari Polly. Padahal keterangan Polly saling berhubungan dengan keterangan Manager Crew Garuda Indonesia, Edi Susanto, yang menyatakan tanpa ada surat tugas Polly tidak dapat berangkat ke Singapura.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Februari 2008 memvonis bebas Rohainil. Majelis yang diketuai Makassau menyatakan Rohainil tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Munir dan membuat surat palsu. Saat itu, Rohainil terbebas dari dua dakwaan, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pembuatan surat palsu. Atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi.

Sekjen PDIP Koreksi Otto Hasibuan soal Permohonan Megawati sebagai Amicus Curiae di MK
Gokar listrik

Gokar Listrik Hadir di Indonesia, Lengkap dengan Sirkuit

Gokar menjadi salah satu kendaraan yang banyak disukai para penggemar otomotif.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024