MUI Kudus Minta Rokok Haram Terbatas

VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia cabang Kudus, Jawa Tengah, berpendapat fatwa haram rokok diberlakukan terbatas. Fatwa haram diberlakukan atas perempuan hamil dan anak-anak saja.

"Harus dilihat konteksnya," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Kudus, M Syafiq Nashan, saat menemani rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kudus, lembaga swadaya masyarakat dan pengusaha rokok dari Kudus ke kantor MUI di Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2009.

"Tolong diperhatikan kondisi masyarakat di (Kudus) sana. Bagaimana nasib mereka, seperti pedagang, buruh dan penjual rokok kalau sampai fatwa haram dijatuhkan," kata Syafiq.

Syafiq datang bersama Pengurus Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPI), Pengurus Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kudus, Asisten II Bupati Kudus, dan LSM. Menurut mereka, masyarakat Kudus sangat menggantungkan perekonomiannya dari bisnis rokok. Ada 95 ribu karyawan dari 15 pabrik rokok yang tergabung dalam PPRK.

Fatwa haram akan memicu efek berantai. Pertama, konsumsi rokok akan berkurang. Pengurangan konsumsi lalu mengakibatkan lesunya produksi rokok. Pemberhentian karyawan jadi pilihan. Akibatnya, 120 ribu pekerja di Kudus terancam jadi pengangguran.

Tak hanya Kudus yang dirugikan. Pemerintah juga akan kehilangan sumber pendapatannya. Data PPRK, tahun 2005 sampai 2008, Kudus telah menyumbang cukai rata-rata 26,12 persen dari keseluruhan pendapatan cukai nasional.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana menetapkan fatwa haramĀ  bagi perokok di tempat umum. Fatwa haram juga akan diberikan kepada perokok yang masih berusia anak-anak.

Fatwa tersebut mengakomodasi permintaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang khawatir konsumsi rokok oleh anak-anak. Selain itu, rokok terbukti membahayakan kesehatan.

Persib vs Bhayangkara FC Imbang, Begini Komentar Bojan Hodak
Ilustrasi diabetes/cek gula darah.

5 Makanan yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah untuk Penderita Diabetes

Diabetes adalah kondisi yang memerlukan perhatian khusus terhadap pola makan. Kadar gula darah yang tinggi dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan jangka panjang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024