VIVAnews - Mulai hari ini, 21 Januari 2009, Gubernur Lampung Syamsurya Ryachudu melarang seluruh Tempat Pemungutan Retribusi di Jalur Lintas Sumatera dan jalan provinsi untuk melakukan kegiatannya. Penutupan juga berlaku di jembatan timbang.
Penutupan itu sendiri dilakukan untuk menjaga citra dan wibawa pemerintahnya di mata masyarakat. Instruksi yang berlaku efektif mulai hari ini adalah hasil rapat koordinasi penertiban TPR pada tanggal 14 Januari lalu.
Kapala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung, Adeham mengatakan, gubernur memiliki alasan melalui pungutan retribusi di jalan raya termasuk dalam kategori pidana.
"Berdasar UU no 38 tahun 2004 yang melarang perbuatan atau kegiatan yang dapat mengganggu terlaksananya fungsi jalan seperti pemungutan retribusi," kata Adeham kepada wartawan, Rabu 21 Januari 2009.
Gubernur juga melarang pemrintah kabupaten meningkatkan penggalian pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi TPR.
"retribusi itu hanya boleh dilakukan di terminal, bukan di jalan." ujarnya.
Karena itu, Gubernur menjamin jika hari ini TPR tersebut masih beroperasi, polisi akan melakukan pengamanan terhadap petugas TPR tersebut. "Ancaman hukumannya penjara 18 bulan dan denda 1,5 milyar rupiah," tutur Adeham.
Pengamatan VIVAnews, sepanjang jalur lintas sumatera bandarlampung-palembang, sedikitnya ditemukan 3 tempat pemungutan retribusi yang memungut retribusi dari supir bus dan mobil pick up.
Ketiga TPR tersebut adalah di Perempatan Tegineneng, Lampung Tengah. di Kawasan Menggala, Tulang Bawang. dan di Wilayah Lampung Utara. Pemungutan retribusi ini banyak mendapat keluhan dari masyarakat.
Laporan: Agusta Hidayat | Lampung
Baca Juga :
Bukan dari Palestina, Merry Asisten Raffi Ahmad Ungkap Asal-usul Bayi Lily di Keluarga Andara
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Babak perempat final Piala Asia U-23 2024 akan menyuguhkan duel sengit antara Timnas Indonesia U-23 dan Korea Selatan. Temukan prediksi pertandingan, kondisi terbaru tim.
KPU Kota Batu : Jika Daftar Calon Kepala Daerah Caleg Terpilih Harus Mundur Sebagai Legislator
Malang
7 menit lalu
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto mengatakan jika pihaknya akan mengacu aturan tersebut meskipun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tengah digodok.
Partai Golkar Cilegon nampaknya hanya mengusung Robinsar sebagai Calon Walikota Cilegon 2024-2029. Sinyal kuat itu terucap dari Ketua Dewan Pertimbangan Golkar.
Istri mantan Bupati Sumenep dua periode Abuya Busro Karim tersebut menyerahkan berkas pendaftarannya ke DPC PKB Sumenep didampingi suami tercinta dan para pendukungnya.
Selengkapnya
Isu Terkini