VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara (suspend) perdagangan saham PT Lippo E-Net Tbk (LPLI) mulai sesi pertama Rabu 21 Januari 2009.
Pencabutan suspensi itu dilakukan merujuk pada keputusan otoritas bursa tentang penghentian sementara perdagangan saham perseroan pada 11 Desember 2008.
Kepala Divisi Pencatatan Sektor Jasa BEI, Umi Kulsum, dalam penjelasan bursa hari ini mengatakan, pencabutan suspensi dilakukan di seluruh pasar. Otoritas juga mempertimbangkan surat dari manajemen Lippo E-Net tanggal 14 Januari 2009 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar PT Star Pacific Tbk (sebelumnya Lippo E-Net).
Bursa juga telah menerima pemberitahuan mengenai jadwal pelaksanaan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).
Pada perdagangan pagi ini, harga saham Lippo E-Net terkoreksi Rp 1 (0,86 persen) menjadi Rp 115.