Gugatan UU Pilpres

Calon Independen Minta Diputuskan Februari

VIVAnews - Calon presiden independen, Fadjroel Rachman, berharap Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materiil Undang-undang Pemilihan Presiden pada Pebruari 2009.

Blak-blakan Soal Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani: Perhatian Banget

“Akhir Pebruari mudah-mudahan diputuskan. Tidak lewat dari bulan ini,” kata Fadjroel kepada VIVAnews.

Fadjroel selama ini dikenal sebagai pengamat politik dan sosial. Kemudian, dia mendeklarasikan diri sebagai calon presiden 2009. Namun, di tengah jalan, menghadapi kendala untuk merealisikan niatnya maju merebut kursi presiden melalui jalur di luar partai politik.

Saudi Arabia Makes First Debut at Miss Universe Pageant

Hambatannya adalah persyaratan di UU Pilpres. Di situ menyebutkan syarat maju ikut bursa pemilihan presiden harus diusung partai atau gabungan partai. Karena itu, 2 September 2008 dia mengajukan uji materiil UU itu. Ada empat pasal yang digugat Fadjroel, pasal 8, 9, 1 nomor 4, dan 13.

Fadjroel minta mahkamah menganulir pasal itu, tujuannya agar  kandidat yang ingin maju ke pemilihan presiden tidak perlu memiliki kendaraan partai.

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Yang memperkarakan pasal itu bukan hanya Fadjroel. Mantan Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat, Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Purn) Saurip Kadi juga ikut mengajukan permohonan uji materiil.

Selain calon independen, UU Pilpres juga digugat para pimpinan partai politik. Mereka adalah Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat, Wiranto.

Substansi gugatan Yusril dan Wiranto adalah pencantuman syarat mengajukan calon presiden dan wakil presiden maju ke pemilihan presiden. Syaratnya, partai pengusung harus terlebih dulu meraih kursi minimum 20 persen dari jumlah kursi parlemen. Atau mendapat 25 persen suara secara dalam pemilu legislatif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya