Gugatan Menkeu vs Vista bella

Putusan Ditunda

VIVAnews - Majelis hakim yang dipimpin Reno Listowo menunda putusan gugatan perdata Menteri Keuangan terhadap Vista Bella Pratama terkait penjualan PT Timor Putra Nasional.

"Kami akan mencari tanggal lowong. Mungkin tanggal 4 Februari. Dengan demikian sidang ini ditunda hingga Rabu 4 Februari pukul 9," kata Reno saat menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 21 Januari 2009.

Panitera Santoso menambahkan, alasan penundaan perkara tersebut adalah barang bukti yang banyak dalam kasus tersebut. Sehingga, tambahnya, pertimbangannya pun akan panjang.

"Lagi pula ketua majelisnya baru sakit dan banyak putusan yang dia pegang yang harus putus minggu ini," kata dia.

Perkara sengketa ini berawal kredit macet PT Timor Putra Nasional milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto itu sebesar Rp 4.045 triliun. Badan Penyehatan Perbankan Nasional kemudian menjual hak tagih utang ke Vista Bella dengan harga miring, Rp 445,5 miliar.

Pemerintah kemudian menemukan Vista Bella sebagai pembeli melanggar perjanjian karena berafiliasi dengan PT Humpuss, salah satu perusahaan yang juga dimiliki Tommy Soeharto.

Puji MK Persilakan Pemohon Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Refly: Luar Biasa

Dana yang digunakan untuk membeli hak tagih utang PT Timor Putra Nasional itu diduga berasal dari Humpuss, lewat PT Mandala Buana Bakti.

Menteri Keuangan selaku perwakilan Pemerintah kemudian menggugat Vista Bella Pratama. Namun, di tengah jalan persidangan, Menkeu dan PT Vista Bella sepakat berdamai.

Detik-detik Serangan Israel ke Iran (Doc: Fox News)

Bursa Saham Asia Kompak Anjlok Imbas Ekskalasi Konflik Iran-Israel, BEI Buka Suara

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku regulator bursa saham di Tanah Air mengakui bahwa eskalasi konflik antara Iran dan Israel telah membuat bursa saham melemah hari ini.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024