Korupsi Depkumham

Hartono Tidak Bisa Diperiksa di Singapura

VIVAnews - Kejaksaan Agung menegaskan penyidik akan memeriksa saksi kasus dugaan korupsi pada biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum), Hartono Tanoesoedibjo.

"Tidak mungkin pemeriksaan itu dilakukan di Singapura. Harus di sini," kata Jaksa Agung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, Rabu 21 Januari 2009.

Ia tidak memungkiri bahwa ada aturan yang membolehkan penyidik memeriksa seseorang di kediamannya atau di tempat yang dia minta. "Tapi alasannya harus bisa diterima secara hukum. Tapi ini di Singapura. Wilayahnya sudah lain," kata dia.

Kejaksaan, kata dia, akan terus memanggil Hartono dan jika dia tidak datang lagi, "apapun alasannya, ya panggil paksa," kata dia.

Legenda Manchester United Ikut Buka Suara Soal Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Disebut Sukses
Ilustrasi simbol bendera PDIP saat Peringatan puncak Bulan Bung Karno 2023 di GBK

Alasan PDIP Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

PDIP tak hadir dalam acara penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029 yang digelar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Rabu, 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024