VIVAnews - Kejaksaan Agung menegaskan penyidik akan memeriksa saksi kasus dugaan korupsi pada biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum), Hartono Tanoesoedibjo.
"Tidak mungkin pemeriksaan itu dilakukan di Singapura. Harus di sini," kata Jaksa Agung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, Rabu 21 Januari 2009.
Ia tidak memungkiri bahwa ada aturan yang membolehkan penyidik memeriksa seseorang di kediamannya atau di tempat yang dia minta. "Tapi alasannya harus bisa diterima secara hukum. Tapi ini di Singapura. Wilayahnya sudah lain," kata dia.
Kejaksaan, kata dia, akan terus memanggil Hartono dan jika dia tidak datang lagi, "apapun alasannya, ya panggil paksa," kata dia.
Baca Juga :
Legenda Manchester United Ikut Buka Suara Soal Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Disebut Sukses
Alasan PDIP Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih
PDIP tak hadir dalam acara penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029 yang digelar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Rabu, 24 April 2024.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :