VIVAnews – Komisi Pemilihan Umum mempertimbangkan pemilihan presiden tetap dilaksanakan, tanpa harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi bila dalam proses pemilihan nanti terjadi sengketa.
"Yang diambil sebagai dasar, penetapan pemilihan pada 9 Mei," kata Andi Baharudin, anggota KPU di sela-sela rapat pleno membahas jadwal tahapan pemilihan presiden di kantor KPU, Kamis 22 Januari 2009.
Sebelumnya, komisi pemilihan pernah mengumumkan rancangan jadwal pemungutan suara putaran pertama dilaksanakan 28 Juli 2009. Dan putaran kedua 3 September 2009.
Andi mengatakan pada perkembangannya muncul kecenderungan pemilihan putaran pertama 9 Juli 2009 dan putaran kedua 8 September 2009.
Menurut Andi kecenderungan itu terjadi setelah KPU dan Mahkamah Konstitusi membentuk tim kecil yang tugasnya sinkronisasi jadwal.