Uji Materiil UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Hakim Loloskan Gugatan UU ITE

VIVAnews - Gugatan uji materiil UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jalan terus. Majelis panel Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Arsyad Sanusi dan beranggotakan Mukhtie Fadjar serta Maruarar Siahaan, meloloskan gugatan ke tahap selanjutnya.

"Akan diajukan ke tahap selanjutnya," kata Arsyad dalam sidang panel pengajuan UU ITE di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis 22 Januari 2009.

Selain meloloskan gugatan, majelis hakim konstitusi juga mengesahkan 38 bukti yang diajukan dalam sidang panel, untuk kembali diuji di tahap berikutnya.

Menurut kuasa hukum penggugat, Anggara, pihaknya akan mengajukan bukti-bukti tambahan berupa keterangan yuridis dari ahli. Menurut Anggara, pemohon, mempermasalahkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sebab, dalam pasal tersebut tidak disebutkan secara jelas mengenai delik aduan. "Selain itu tak begitu jelas jenis penghinaan yang dimaksud," kata dia dalam persidangan.

UU ITE disahkan Dewan akhir Maret 2008. UU tersebut mengatur banyak hal, mulai dari kegiatan hacking, transaksi via sistem elektronik, hingga soal hak kekayaan intelektual. Uji materiil UU tersebut diajukan oleh  Narliswandi Piliang. Dia menganggap bahwa UU ini mengandung pasal karet. Antara lain, pasal 27 dan 45.

Pasal 27 UU ITE memuat aturan pemidanaan bagi penyebar dokumen elektronik yang bermuatan pelanggaran kesusilaan,  perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman.  Pasal tersebut mengatur sanksi hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang disebarkan melalui jaringan dunia maya. Sanksi yang diatur lebih berat daripada Pasal KUH Pidana yang mengatur hal yang sama.

LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu
Catherine Wilson

Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa

Round-up dari kanal Showbiz pada Jumat, 19 April 2024. Salah satunya tentang Catherine Wilson yang merasa malu karena mobil pemberian Idham Masse ditarik leasing.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024