Uji Materiil UU Informasi dan Transaksi Elektronik

"Ada yang Punya Hak untuk Menghina?"

VIVAnews - Belum setahun disahkan Dewan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik sudah digugat di Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatannya, Narliswandi Piliang menilai ada pasal karet dalam UU tersebut.

Menurut kuasa hukum penggugat, Anggara prinsip yang terkandung dalam UU ITE bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hhukum. " Tak dirumuskan secara jelas ketentuan-ketentuan yang mengikat sehingga sangat mungkin disalahgunakan," kata dia usai sidang panel gugatan UU ITE di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 22 Januari 2009.

Misalnya dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang mengancam setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan atau pencemaran nama baik.

"Memangnya ada yang punya hak untuk menghina?," kata Anggara.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Pasal tersebut, tambahnya, berbahaya. " Siapapun yang menyebarkan info yang punya muatan menuduh melalui media elektronik akan mudah sekali menyeret mereka menjadi tersangka," kata dia. 

UU ITE disahkan Dewan akhir Maret 2008. UU tersebut mengatur banyak hal, mulai dari kegiatan hacking, transaksi via sistem elektronik, hingga soal hak kekayaan intelektual. Uji materiil UU tersebut diajukan oleh  Narliswandi Piliang. Dia menganggap bahwa UU ini mengandung pasal karet. Antara lain, pasal 27 dan 45.

Pasal 27 UU ITE memuat aturan pemidanaan bagi penyebar dokumen elektronik yang bermuatan pelanggaran kesusilaan, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman.  UU  tersebut mengatur sanksi hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang disebarkan melalui jaringan dunia maya. Sanksi yang diatur lebih berat daripada Pasal KUH Pidana yang mengatur hal yang sama.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informasi dan Telematika, Mohammad Nuh mengaku menghargai masyarakat yang menggugat uji materiil  UU tersebut. Menurutnya, siapapun bisa kena sanksi kecuali orang-orang tertentu seperti wartawan. Karena wartawan, kata M Nuh, punya hak.

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024