Kasus Investasi Antaboga

Century Lobi PPATK Telusuri Dana Antaboga

VIVAnews - Kendati nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas menyerbu satu per satu kantor cabang PT Bank Century Tbk, manajemen tetap berkukuh bahwa produk investasi Antaboga bukan produk perbankan.

Untuk membantu nasabah Antaboga, Bank Century bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan penegak hukum guna menelusuri aliran dana nasabah tersebut.

"Kami tidak akan mengganti dana nasabah karena itu bukan produk perbankan," ujar Direktur Utama Bank Century, Maryono di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2009. "Manajemen tetap taat azas, jadi kami menunggu penyelesaian pihak berwajib."

Para nasabah Antaboga mendatangi satu per satu kantor cabang PT Bank Century Tbk. Sejauh ini, sudah belasan cabang Century didatangi oleh para nasabah di berbagai daerah. Itu dilakukan di Surabaya, Solo, Jogjakarta, Bogor, Medan, Palembang dan Jakarta.

Mereka menuntut agar kepala cabang bank tersebut bersedia meneken bahwa Bank Century menjual produk investasi, discreationary fund.

Namun, menurut Maryono, Bank Century akan menunggu proses pengusutan kasus Antaboga di kepolisian dapat berjalan dengan cepat.

Dia mengingatkan kasus tersebut merupakan kejahatan penipuan. Dalam dokumen yang dimiliki nasabah disebutkan bahwa produk tersebut dijual Antaboga. Produk itu tidak terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) karena keinginan dari Antaboga sendiri.

"Produk investasi, discretionary fund memang bukan dari produk perbankan," kata dia.

Beberapa hal yang dilakukan oleh Bank Century adalah melakukan pendekatan atau melobi PPATK agar bisa membantu memberikan aliran dana yang dilakukan oleh Antaboga.

Bank Century juga membentuk tim asistensi agar nasabah mendapatkan suatu arahan bahwa produk Antaboga bukan suatu produk perbankan. Dia juga menyarankan kepada nasabah agar dokumen yang dimilikinya dapat dijadikan bukti ke pihak berwajib agar bisa mempercepat proses hukum.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024