Kadin: Stimulus PPh Tak Efektif

VIVAnews – Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyatakan sebagian besar buruh di Indonesia masih mendapat gaji di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sehingga langkah pemerintah menanggung pajak penghasilan (PPh) karyawan tidak berpengaruh pada dunia usaha.

Wakil Ketua Kadin Bidang Kebijakan Publik, Fiskal, dan Kepabeanan Hariyadi B Sukamdani mengatakan, dalam rapat dengan Menko Perekonomian kemarin, membahas penggunaan sisa lebih anggaran 2008 sebesar Rp 51,3 triliun. “Dari penjelasan yang diperoleh stimulus fiskal hanya Rp 12,5 triliun,” ujar dia, di Jakarta, Kamis malam, 22 Januari 2009. “Sebesar Rp 2,5 triliun untuk bea masuk ditanggung pemerintah, dan Rp 10 triliun untuk pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah.”

Namun yang menjadi masalah, Sukamdani mengatakan, yang menerima fasilitas pembebasan PPN hanya tiga sektor, yaitu industri minyak dan gas, bahan bakar nabati, dan minyak goreng. “Itu jumlahnya Rp 3,7 triliun. Sisanya, Rp 6,3 triliun, itu yang tidak dipakai,” ujar dia.

Dia mengatakan, jika memang sisa dana itu dimasukkan dalam PPh ditanggung pemerintah, Kadin merasa kuwalahan untuk menghentikan pemutusan hubungan kerja. “Terus terang kami juga bingung, kalau begitu pelaksanaannya tidak akan berpengaruh terhadap dunia usaha,” katanya.

Alasan Kadin, karena penghasilan buruh sebagian besar belum mencapai batas penghasilan kena pajak, pengusaha tidak bisa memanfaatkan fasilitas pembebasan PPh itu. “Ini tidak akan mendukung dunia usaha,” katanya.

Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs Australia U-23 Malam Ini
Presiden Jokowi dan Megawati Sukarnoputri saat di acara HUT PDIP ke-50.

Respons Keraguan Pentolan Projo, Gibran Optimis Peluang Jokowi-Megawati Bertemu

Agenda pertemuan Ketum PDIP dengan Presiden Jokowi terus didorong pasca Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024