Tersandung Produk Derivatif

Dradjad Pertanyakan Kerugian Danamon

VIVAnews - Dradjad H Wibowo, ekonom yang membongkar kasus produk spekulatif perbankan mempertanyakan kerugian yang diderita oleh PT Bank Danamon Tbk akibat transaksi derivatif.

"Yang rugi adalah nasabah Danamon yang terlibat transaksi derivatif," ujar Dradjad dalam pesan pendeknya kepada VIVAnews di Jakarta, 22 Januari 2009.

Bank Danamon sebelumnya melaporkan mengalami kerugian akibat transaksi derivatif. Akibat transaksi itu, laba bersih Danamon hanya Rp 1,5 triliun pada 2008. Padahal jika tidak mengalami kerugian derivatif, laba bersih bank bisa Rp 2,3 triliun.

Kerugian itu terjadi akibat jatuhnya harga-harga komoditas yang membuat eksportir nasabah bank mengalami kesulitan keuangan. Saat ini Danamon terus melakukan negosiasi dengan nasabah-nasabahnya terkait transaksi hedging atau lindung nilai berupa foreign exchange forward contract dalam dolar AS.

Anggota DPR ini mempertanyakan laporan penurunan laba Danamon tersebut. Bagi Danamon, produk itu bisa disebut hedging, tetapi bagi nasabah eksportir itu bukan hedging.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN

"Karena itu, jika Danamon juga ikut merugi, struktur transaksi tersebut patut diperiksa oleh Bank Indonesia," katanya.

Dia mensinyalir sejumlah bank domestik memang ada yang hanya menjadi agen dari bank asing penerbit produk-produk derivatif ini. Dibiarkannya keagenan ini semakin menunjukkan kegagalan pengawasan bank oleh bank sentral.

Untuk mencegah dampak lebih lanjut, dia mendesak BI memeriksa secara teliti apakah transaksi-transaksi tersebut tidak bertentangan dengan berbagai Peraturan Bank Indonesia. Saya sendiri berpandangan terjadi pelanggaran terhadap PBI yang ada," katanya.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan hal ini, maka transaksi tersebut bisa dinyatakan BI sebagai transaksi yang tidak sah. Banknya bisa dikenakan sanksi sesuai dengan PBI yang dilanggar.

Yang jelas, BI seharusnya punya kewajiban melindungi nasabah dengan menggunakan semua kewenangan yang diberikan negara kepada BI.

Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024