Kasus Salah Tangkap di Jombang

13 Polisi Dihukum Minta Maaf pada Kemat Cs

VIVAnews -  Para polisi pelaku salah tangkap di Jombang, Jawa Timur dijatuhi sanksi oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri. Menurut Juru Bicara Polisi, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira 13 polisi tersebut diminta untuk minta maaf pada korban, Imam Hambali alias Kemat, Devid Eko Priyanto, dan Maman Sugianto alias Sugik.

"Permintaan maaf secara terbatas dan langsung. Dengan begini kasus di Jombang selesai," kata Abubakar di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat 23 Januari 2008.

Selain itu, para pelaku yang terdiri dari Kepala Kepolisian Sektor Bandar Kedungmulyo, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Bandar Kedungmulyo, dan para penyidik, serta pembantu penyidik, juga diberi sanksi.

"Sanksi variatif dilihat dari tanggungjawabnya," kata Abubakar. Dijelaskan dia, ada yang mendapat sanksi tidak boleh melakukan penyidikan perkara selama satu tahun, ada yang dipindahkan dari jabatan atau penugasan dari fungsi reserse. "Ada yang selamanya tidak boleh ditempatkan mengemban fungsi reserse," tambah Abubakar.

Sanksi pembinaan ulang fungsi kepolisian atau reserse juga diberikan. Namun, Abubakar tak merinci sanksi yang diterima masing-masing terlapor.

Menurut Abubakar, selain mendapat permintaan maaf, Kemat Cs juga mendapatkan uang silaturahmi dari Kepala Kepolisian Jawa Timur, Inspektur Jenderal, Herman S. Sumawiredja.

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

Kemat dan Devid masing-masing mendapat Rp 20 juta. Sedangkan Maman Rp 10 juta. "Untuk menambah modal usaha salon," kata Abubakar.

Kemat Cs adalah korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Asrori, mayat yang ditemukan di sebuah kebun tebu Desa Bandar Kedungmulyo, Jombang. Ketiganya dijadikan tersangka dalam kasus tersebut, Kemat dan Devid bahkan telah divonis, masing-masing, 17 dan 12 tahun.

Setelah kasus serial pembunuhan oleh Very Idham Henyansyah alias Ryan, Kemat Cs mengaku diintimidasi dan dianiaya penyidik supaya mengaku telah membunuh Asrori.

Diselidiki ulang, polisi menemukan bahwa mayat di kebun tebu adalah Fauzin Suyanto, warga Nganjuk. Kemat Cs juga tak terbukti telah membunuh Fauzin.

Pemkot Tangsel rapikan kabel fiber optik yang semrawut

Rapikan Kabel Fiber Optik Semrawut di Tangsel, Ini 5 Titik yang jadi Sorotan Pemkot

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan turun tangan langsung dalam melakukan imbauan dan penindakan semrawutnya kabel fiber optik.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024