Aulia Pohan Cs Disidang Jumat Ini

VIVAnews - Status Aulia Tantowi Pohan segera berubah menjadi terdakwa. Persidangan perdana tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia itu akan dimulai pada Jumat 30 Desember 2009.

"Jumat ini pembacaan dakwaannya," kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ferry Wibisono, saat dihubungi VIVAnews, Senin 26 Januari 2009. "Jaksa Rudi Margono yang akan membacakan surat dakwaan."

Dalam kasus lanjutan korupsi aliran dana Bank Indonesia ini, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia sebagai tersangka. Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Bun Bunan Hutapea, dan Maman Somantri menjadi tersangka sejak 29 Oktober 2009.

Pada 27 November 2008 komisi antikorupsi menahan mereka. Aulia Pohan dan Maman Somantri ditahan di sel Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok. Selain itu, Bun Bunan dan Aslim ditahan di sel Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi RI.

Aulia Pohan cs diduga terlibat dalam pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Pengucuran dana itu disetujui dalam Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 3 Juni 2003.

Dalam kasus ini, Tiga mantan pejabat bank sentral sudah diganjar hukuman penjara. Burhanuddin Abdullah divonis lima tahun penjara, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak divonis masing-masing empat tahun penjara. Sedangkan dua legislator anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004, Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu, juga sudah divonis masing-masing 4,5 tahun dan tiga tahun penjara.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi
Jalan Juanda di Kota Depok.

Depok Jadi Tuan Rumah Pembukaan Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

Kota Depok memiliki DPT terbesar.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024