Kasus Penelitian Daerah Tertinggal

Profesor ITB Akan Diperiksa Besok

VIVAnews- Tersangka kasus penelitian fiktif di Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Made Astawa akan dipanggil penyidik Kejaksaan Agung, besok.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy kepada wartawan, Selasa 27 Januari 2009. Pekan lalu, Astawa yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung itu tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang berada di luar kota.

"Besok, dia (Astawa) akan diperiksa bersama dua tersangka lainnya," kata Marwan. Jika yang bersangkutan tidak datang lagi, kata Marwan, maka penyidik akan mengambil upaya hukum lain. "Kalau tidak datang, dia bisa diambil di mana saja," tukasnya.

Kejaksaan menetapkan Profesor Made Astawa R sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penelitian fiktif di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Saat kasus ini terjadi, Astawa menjabat sebagai Deputi I Bidang Pengembangan Sumber Daya Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Astawa diduga menerima hampir Rp 500 juta dari proyek senilai Rp 4,4 miliar ini.

Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka termasuk Astawa. Empat tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen Thomas Anjarwanto, Direktur PT Tunas Intercomindo Sejati Tri Marjoko, Asisten Deputi I Urusan Teknologi Kementerian Negara PPDT Sofyan Basri, dan Imam Hidayat dari PT Exsa International.

Hadiri Buka Puasa Partai Golkar, Prabowo-Gibran Duduk Semeja dengan Airlangga
Pertemuan Presiden Jokowi CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson. (foto ilustrasi)

Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension

Indonesian President Joko Widodo (Jokowi) received a visit from officials of mining company Freeport McMoran at the Merdeka Palace, Jakarta, on Thursday.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024