Kejaksaan Hentikan Penyidikan Korupsi Asabri

Departemen Pertahanan Akan Gugat Kejaksaan

VIVAnews - Departemen Pertahanan berencana mengajukan gugatan balik ke Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dana Asabri. Departemen Pertahanan keberatan dengan keputusan kepemilikan Plaza Mutiara.

"Kami masih dalam rencana gugat balik, tapi kita pelajari dulu lebih dalam," kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 27 Januari 2009.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan bahwa Plaza Mutiara adalah milik Tan Kian. Pengadilan menilai, Tan Kian membangun gedung tersebut dengan menggunakan modal yang berasal dari pengusaha Henry Leo. Tan Kian pun kini sudah mengembalikan uang itu ke kejaksaan.

Atas dasar itu, kejaksaan berencana menghentikan penyidikan kasus dana prajurit ini. Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, menilai kejaksaan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Yang terbukti hanya kasus perdata.

Nama Tan Kian tersangkut kasus penyelewengan dana prajurit di PT Asabri karena telah menerima uang muka pembayaran Plaza Mutiara sebesar US$13 juta dari total harga penjualan Plaza Mutiara US$25,9 juta dari pengusaha, Hendry Leo.

Tan Kian sudah mengembalikan uang sebesar US$ 13 juta sebagai pengganti uang muka pembelian Plaza Mutiara, kepada Kejaksaan Agung.

Selain kasus Asabri, Tan Kian juga terjerat dalam proses hukum untuk kasus kredit macet di Bank Internasional Indonesia (BII).

Arus Mobil saat Mudik 2024 Meningkat, Astra Infra Siapkan Hal Ini
Kegiatan kelompok usaha PT Bumi Resources Tbk.

BUMI Resources Cetak Laba Bersih US$117,4 Juta di Tahun 2023

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mencatatkan pendapatan secara konsolidasian mencapai US$6,57 miliar di sepanjang tahun 2023. Tercatat, bahwa pendapatan BUMI berdasarkan PSAK

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024