Ekonomi Tak Terganggu Fatwa Rokok Haram

VIVAnews - Meski banyak menyumbang pendapatan cukai bagi negara, fatwa rokok haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan mempengaruhi ekonomi nasional secara keseluruhan.

Direktur Eksekutif INDEF Ahmad Erani Yustika berpendapat tatwa MUI atas pengharaman rokok bagi warga negara dampaknya tidak akan terasa. Belajar dari pengalaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengeluarkan peraturan daerah terkait zonasi merokok, ternyata dampaknya sampai sekarang tidak berpengaruh nyata pada konsumsi rokok.

"Jadi fatwa MUI pun, mungkin hanya berakibat pada cara merokok yang berganti. Bisa sembunyi-sembunyi atau bagaimana," ucapnya di BKPM, Jakarta, Selasa 27 Januari 2009.

Dampak nyata pengharaman tersebut, kata dia, bisa jadi hanya akan dirasakan pemerintah atau otoritas yang memberlakukan suatu regulasi tertentu. Misalnya, tarif cukai. "Saya tidak tahu hitungan pastinya, tapi jika ke sektor riil, industri rokok banyak memberikan sumbangan ke pemerintah," ujar Erani.

Sebelumnya  Direktorat Jenderal Bea Cukai mengungkapkan penerimaan cukai bakal terpengaruh oleh adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan bahwa rokok haram. "Dengan adanya fatwa ini, penerimaan cukai akan turun 10 persen," ujar Dirjen Bea Cukai, Anwar Supriyadi

Menurut dia, dampak fatwa MUI akan signifikan bagi masyarakat karena sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam. "Fatwa itu akan berpengaruh secara psikis," katanya.

Tetapi, Anwar mengingatkan fatwa itu bisa diambil hikmahnya karena ini dikeluarkan untuk kesehatan juga. MUI mengeluarkan fatwa belum lama ini bahwa merokok sebagai perbuatan yang haram.

Namun, Anwar menekankan dengan adanya kenaikan tarif cukai rokok yang akan berlaku pada Februari, maka penerimaan cukai akan naik sebesar 7 persen. Artinya, masih ada selisih penurunan sebesar 3 persen dari target penerimaan cukai Rp 49 triliun.

Inggris, AS Berikan Sanksi pada Tokoh Militer Terkemuka Iran Usai Serangan Terhadap Israel
Ilustrasi cadangan devisa, utang luar negeri, modal asing, dan devisa hasil ekspor.

Utang Luar Negeri RI Februari 2024 Naik Jadi US$407,3 MIliar, Ini Penyebabnya

Bank Indonesia (BI) mencatat, Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Februari 2024 sebesar US$407,3 miliar. Jumlah itu mengalami kenaikan US$1,6 miliar dari Januari 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024