Kasus Penelitian Daerah Tertinggal

Profesor Astawa Dipanggil Sebagai Tersangka

VIVAnews - Kejaksaan Agung melayangkan panggilan kedua untuk Made Astawa Rai  sebagai tersangka dugaan penelitian fiktif di Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Menurut rencana, Astawa yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung itu akan diperiksa pada Rabu, 28 Januari 2009.

"Jadwal pemeriksaan seperti biasa mulai jam 9 pagi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, kemarin.

Menegangkan, Timnas Indonesia U-23 Ditahan 10 Pemain Korea Selatan

Mestinya, Astawa diperiksa pekan lalu. Namun, saat itu Astawa berhalangan hadit karena sedang di luar kota.

Kejaksaan menetapkan Profesor Made Astawa R sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penelitian fiktif di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Saat kasus ini terjadi, Astawa menjabat sebagai Deputi I Bidang Pengembangan Sumber Daya Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Astawa diduga menerima hampir Rp 500 juta dari proyek senilai Rp 4,4 miliar ini.

Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka termasuk Astawa. Empat tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen Thomas Anjarwanto, Direktur PT Tunas Intercomindo Sejati Tri Marjoko, Asisten Deputi I Urusan Teknologi Kementerian Negara PPDT Sofyan Basri, dan Imam Hidayat dari PT Exsa International.

Menag dan Majelis Masyayikh Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan system penjaminan mutu pendidikan pesantren.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024