Fatwa Haram Rokok

Rokok Tak Mutlak Haram, Warga Kudus Legawa

VIVAnews - Fatwa haram rokok secara terbatas yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, diapresiasi masyarakat Kudus, Jawa Tengah. Menurut Ketua MUI Kudus, M Syafiq Nashan keputusan Ijtima di Padang Panjang, Sumatera Barat itu mengakomodasi aspirasi masyarakat Kudus.

"Kami menerima dengan legawa, usulan kami sudah dipenuhi," kata Syafiq saat dihubungi VIVAnews, Rabu 29 Januari 2009.  Masyarakat Kudus, kata Syafiq, khawatir jika rokok diharamkan secara mutlak.

"Bakal terjadi keresahan masyarakat, pemutusan hubungan kerja ribuan orang. Itu akan sangat merugikan," kata dia.

Syafiq yang juga anggota tim perumus dalam ijtima mengatakan perdebatan soal fatwa rokok terjadi sengit baik antar ulama nasional maupun internasional. Ada ulama yang berpendapat rokok harus diharamkan secara mutlak, yang lain seperti wakil Jawa Tengah berpendapat makruh.

"Keputusan mengakomodasi semua aspirasi, haram maupun makruh. Sehingga, ada dua opsi, haram hanya untuk anak, wanita hamil, dan merokok ditempat umum seperti bus," tambah dia.

Sebelum fatwa dikeluarkan pada Senin 26 Januari 2009, masyarakat, ulama, dan pengusaha rokok Kudus beraudiensi dengan majelis ulama pusat. Mereka menyampaikan aspirasi bahwa rokok punya arti penting untuk masyarakat Kudus.

Jika rokok diharamkan secara mutlak, 120 ribu pekerja rokok di Kudus terancam jadi pengangguran. Roda perekonomian daerah penghasil rokok kretek terbesar di Jawa ini bakal macet.

Baca juga: Seberapa Penting Rokok bagi Orang Kudus

Ada 4,14 Juta Temuan di Google jika Klik Kata Ini
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan [dok. Kemenko Marves]

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua sekaligus anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024