Haryono Umar

LPSK dan Negara Gagal

VIVAnews - Jumat, 16 Januari 2009, tiga aktivis dari Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya  mendatangi  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta karena merasa terancam setelah melapor dugaan korupsi di  daerahnya. Namun, dengan alasan keterbatasan sumber daya manusia, LPSK hanya memberikan surat rekomendasi dan permintaan bantuan ke polisi.

Padahal, saksi pelapor dugaan korupsi merupakan salah satu pilar pemberantasan korupsi. Karena itu mereka harus dilindungi oleh negara melalui instrumen penegak hukum, mulai dari polisi, kejaksaan, sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di KPK sendiri, perlindungan saksi pelapor itu diatur dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 15. Di Pasal itu diatur bahwa KPK wajib memberikan perlindungan bagi pelapor yang menyampaikan laporan atau memberikan keterangan dalam satu kasus dugaan korupsi.

Apalagi kini  ada LPSK. Dengan dasar hukum Undang-Undang nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, maka perlindungan ini semakin diperkuat, termasuk bagi pelapor dugaan korupsi.

Ini membuktikan bahwa sejak awal DPR sudah memahami posisi saksi pelapor sangat penting.
Apalagi memberikan rasa aman merupakan kewajiban negara. Nah, kalau sampai ada kejadian di mana saksi merasa tidak mendapat perlindungan, artinya negara gagal dalam melaksanakan amanah.


Pada dasarnya, negara wajib melindungi saksi pelapor karena negara diberi amanat untuk mengelola keuangan dan sumber-sumber daya. Dengan demikian, negara juga berkewajiban memberikan rasa aman kepada masyarakat. Terlebih rasa aman kini  sudah termasuk dalam barang publik.

Pelaksanaan perlindungan saksi di KPK dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya merahasiakan identitas pelapor.  Tak terkecuali saat kasus itu disidangkan ke pengadilan. Itu yang dilakukan KPK selama ini.  Dan, sejauh ini, tidak ada yang bocor.

Upaya itu merupakan bentuk proteksi. Proteksi ini sangat bagus karena sampai saat ini tidak ada satu pun aturan yang menyatakan saksi harus dilindungi secara badaniah. Kalaupun memang ada saksi yang membutuhkan perlindungan badan, maka KPK  akan menyediakan. Tentu saja dengan bekerja sama dengan polisi.  Intinya, KPK akan melakukan apapun dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sebetulnya, LPSK merupakan lembaga strategis. Lembaga ini bisa menjadi rekan kerja sama KPK di kemudian hari, khususnya untuk kasus-kasus korupsi. Hanya memang KPK  memang belum melakukan kerja sama di atas kertas saat ini. Tapi, kalau urusan melindungi saksi pelapor dan korban,  kerja sama ini bisa dilakukan tanpa perlu menunggu perjanjian di atas kertas.



Sebagai lembaga, LPSK  masih sangat baru. Jadi, masih banyak kekurangan di sana-sini, termasuk sumber daya manusia untuk memberikan perlindungan.
Karena itu, sebagai lembaga baru, lembaga perlindungan saksi harus membangun kepercayaan masyarakat dulu. Kepercayaan itu modal awal yang paling penting. Bila masyarakat tidak percaya, bukan tak mungkin  masyarakat juga akan takut melaporkan dugaan korupsi di sekitarnya.

Kepercayaan itu harus dibangun melalui kinerja lembaga tersebut saat menerima laporan masyarakat yang merasa terancam setelah mereka melapor atau memberikan kesaksian.
Seraya menunggu persiapan sumber daya manusia, lembaga perlindungan  itu bisa bekerja sama dengan polisi. Kalau diminta,  polisi pasti mau membantu melindungi para saksi yang melapor ke lembaga perlindungan.

Hal lain yang harus ada adalah kode etik yang dibuat secara hati-hati. Sebab  lembaga ini juga menyangkut kekuasaan. Kode etik di lembaga perlindungan saksi dan korban  perlu dibuat secara hati-hati supaya tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

Terakhir, tentu, pimpinan lembaga harus memilih sumber daya manusia yang berintegritas untuk di rekrut menjadi pegawai. Tanpa itu, lembaga perlindungan hanya akan menjadi lembaga mandul. Supaya tidak mandul, proses pembentukan LPSK saat ini sangat penting. Utamanya untuk mencegah fenomena negara gagal.

Disarikan dari wawancara Haryono Umar, Wakil Ketua  bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rumput Purun Disulap Nasabah PNM Jadi Tas Cantik
Istimewa

Sidang Kasus Pemerasan-Gratifikasi di PN Jakpus, LPSK Beri Perlindungan Eks Ajudan SYL

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) datang langsung ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Rabu 17 April 2024 untuk berikan perlindungan ke eks ajudan SYL.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024