Suap Anggota KPPU

Billy Minta Siaran Astro Tidak Dihentikan

VIVAnews - Sejumlah pertimbangan disodorkan jaksa penuntut umum dalam upaya menjerat Eksekutif Lippo grup Billy Sindoro dengan pasal penyuapan.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Billy telah aktif menghubungi komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha Muhammad Iqbal guna membantu kepentingan grup Lippo.

Farhat Abbas Diperiksa Polisi Pekan Ini soal Laporan Penistaan Agama ke Pendeta Gilbert

"Untuk menjaga kelangsungan usahanya menyiarkan siaran liga inggris," kata Jaksa Dwi Aries di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 28 Januari 2009.

Jaksa menjerat Billy dengan pasal penyuapan kepada penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menuntut dia hukuman empat tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menghukum membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
 
Jaksa memaparkan Billy juga mengirimkan surat elektronik yang isinya memberikan usulan putusan injunction. "Besok pagi saya kirimkan email yang berisi usulan injunction agar putusan firm, clear dan explisit," kata Jaksa Jaya P Sitompul mengutip perkataan Billy.
 
Isi surat elektronik yang disampaikan oleh Billy kepada Iqbal melalui alamat email Benedict, Direktur IT Lippo mirip dengan putusan akhir Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam perkara monopoli hak siar Liga Inggris. Dalam surat itu, Billy mengusulkan ke Iqbal agar siaran Astro tidak dihentikan.
 
Putusan bernomor 03/KPPU-L/2008 pada diktum ke lima berbunyi All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikian PT Direct Vision.
 
Billy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 16 September 2008. Jaksa Penuntut Umum menduga Billy telah memberikan uang senilai Rp 500 juta kepada Iqbal.
 
Jaksa menilai pemberian itu, terkait dengan putusan KPPU mengenai dugaan pelanggaran Hak siar Barclays Premier League yang dilakukan oleh PT Direct Vision , Astro All Asia Networks, ESPN Star Sports dan All Asia Multimedia Networks. Iqbal menjadi salah satu anggota majelis yang memutus perkara tersebut.

VIVA Militer: Peltu Bambang

Luar Biasa, Prajurit TNI Ini Rela Rugi Rp20 Juta Sebulan Demi Tolong Petani Singkong yang Menderita

Peltu Bambang sedih lihat petani hidup menderita.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024