Uji Materiil KUH Pidana

Mahkamah Putus Gugatan Pelaku KDRT

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis 29 Januari 2009, memutus gugatan uji materiil terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Bambang Sugeng Irianto. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB.

"Akan dibacakan perkara No 42/ PUU-VI / 2008," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mukhtie Fadjar di Mahkamah, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis 29 Januari 2009. Sampai berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung.

Pemohon menggugat  Pasal 356 ayat (1) KUHP. Pasal itu mengatur pidana yang ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355, soal penganiayaan dalam keluarga, dapat ditambah dengan sepertiga, bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya.
 
Menurut Bambang, pasal itu bertentangan dengan asas kesamaan kedudukan di hadapan hukum yang diatur dalam konstitusi.

Apalagi, kata dia, sudah ada aturan yang lebih khusus terkait tindak pidana penganiayaan dalam keluarga, yakni UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Lingkup keluarga dalam UU KDRT sudah tegas disebutkan, yakni, suami, istri, dan anak serta orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian.

Dalam persidangan di mahkamah, Bambang berdalih tak melakukan penganiayaan terhadap istrinya. “Saya hanya menasehatinya dengan menamparnya menggunakan tasbih,” kata dia.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

Namun, hakim berpendapat lain, oleh Pengadilan Negeri Kediri dia divonis satu bulan penjara. Bambang dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Putusan tersebut diperkuat di tingkat banding. Saat ini, proses kasasi di Mahkamah Agung masih berjalan.
 

Taspen.

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menegaskan komitemnnya terus mengoptimalkan peran Srikandi jadi penggerak finansial.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024