Uji Materiil KUHP

Gugatan Pelaku KDRT Kandas di Mahkamah

VIVAnews - Gugatan terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Bambang Sugeng Irianto kandas di pengadilan. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis 29 Januari 2009, gugatan tersebut dinyatakan tak dapat diterima.

"Materi permohonan berkaitan dengan penerapan hukuman dalam perkara pidana yang merupakan wewenang peradilan di bawah Mahkamah Agung," kata ketua majelis hakim konstitusi, Mukhtie Fadjar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Mahkamah konstitusi, kata Mukhtie, tak berwenang mengadili gugatan pemohon. Ditambahkan Mukhtie, kerugian pemohon bukan merupakan kerugian konstitusional.

Menanggapi putusan tersebut, Bambang menyatakan akan kembali mengajukan permohonan ke Mahmakah Konstitusi dengan bukti-bukti lain. Menurut dia, bukti tersebut adalah putusan dari Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur. "Nanti letak kepalsuannya akan saya paparkan disini," tambah dia.

Bambang mengungkapkan akan menyertakan surat tinjauan Komisi Yudisial No 23 Tahun 2007 yang menyatakan majelis hakim telah merekayasa saksi.

Pemohon menggugat  Pasal 356 ayat (1) KUHP. Pasal itu mengatur pidana yang ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355, soal penganiayaan dalam keluarga, dapat ditambah dengan sepertiga, bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya.
 
Menurut Bambang, pasal itu bertentangan dengan asas kesamaan kedudukan di hadapan hukum yang diatur dalam konstitusi. Apalagi, kata dia, sudah ada aturan yang lebih khusus terkait tindak pidana penganiayaan dalam keluarga, yakni UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun
Menteri Sosial Tri Rismaharini

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

Pakar komunikasi politik mengatakan sosok Menteri Sosial Tri Rismaharini cukup populer di Jawa Timur tetapi elektabilitasnya tidak setinggi Khofifah Indar Parawansa.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024