Sri Mulyani:

31 Desember, Pendaftar NPWP Melonjak 3.200 %

VIVAnews - Menteri Keuangan Sr Mulyani Indrawati memperkirakan jumlah pendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 2009 akan mencapai 11,4 juta. Bahkan, pada 31 Desember pendaftar NPWP melonjak hingga 3.200 persen.

Hal ini mungkin dikumpulkan jika kebijakan fasilitas sunset policy atau keringanan sanksi administrasi pajak diperpanjang. Apalagi, pendaftaran NPWP terus melonjak dari bulan ke bulan.

"Selama Januari hingga September 2008 hanya sebesar 4.747 per hari atau 118.663 per bulan," ujar Sri Mulyani saat melaporkan ke Komisi Keuangan DPR. Namun, pada 31 Desember 2008 saja sudah menumpuk menjadi 163 ribu atau meningkat tajam hingga 3.200 persen.

Meski menumpuk, ujarnya, hal ini menjadi dasar pemerintah untuk memperpanjang sunset policy yang berakhir 31 Desember 2008 menjadi 28 Februari 2009. Dengan begitu, pemerintah berharap pembayar wajib pajak orang pribadi bisa lebih tinggi dibanding wajib pajak badan.

Menurut Sri Mulyani tingkat wajib pajak orang pribadi di Indonesia sangat rendah jika dibanding negara maju. Di Indonesia PPh badan mencapai 77 persen dari total wajib pajak. Sedangkan, sumbangan wajib pajak orang pribadi dari total hanya 22,89 persen.

Di negara maju dikatakan antara wajib pajak orang pribadi dan badan perbandingannya sangat terbalik. Rata-rata wajib pajak orang pribadi adalah 60-80 persen sedang wajib pajak badan antara 10-30 persen.

Inggris misalnya memiliki perbandingan 78,63% : 21,37%, Jepang 60,13% : 39,87%, Australia 69,62% : 30,38% dan Amerika Serikat 84,91% : 15,09%.

Pemerintah mengakui rendahnya wajib pajak pribadi karena tingkat kepatuhan sukarela orang pribadi sangat rendah. Masyarakat dinilai tidak percaya terhadap administrasi pajak dan aparat serta tidak adanya kepercayaan terhadap pemanfaatan terhadap pembayaran pajak.

Potong Kuku Mulai dari Jari Mana? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Karena itu pemerintah dalam beberapa tahun belakangan ini terus menggencarkan reformasi birokrasi termasuk di sistem perpajakan. Dengan harapan kepercayaan masyarakat meningkat dan jumlah pembayar wajib pajak orang pribadi bisa meningkat. Selain itu, pemerintah juga akan mengajukan perubahan ke empat atas Undang-Undang nomor 6 tahun 1963 tentang Ketentuan Umum Perpajakan kepada Komisi XI DPR.

Skin Age Detector

Menggabungkan Teknologi dan Kecantikan, Era Baru Perawatan Kulit dengan AI

Salah satu keunggulannya adalah kemampuan untuk menyediakan perawatan kulit yang komprehensif, tidak hanya fokus pada aspek estetika atau kecantikan tapi juga kesehatan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024