Pemerintah Akan Revisi PP Pengamanan Rokok


VIVAnews – Pemerintah dan produsen rokok mengaku setuju jika PP No. 19/2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan direvisi.

“Pada dasarnya, pemerintah menampung aspirasi dari beberapa pihak terutama Komnas Perlindungan Anak untuk melihat kembali aturan tersebut,” kata Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian Benny Wahyudi di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2009.
 
Benny mengatakan pemerintah sepakat jika PP tersebut direvisi untuk dijadikan basis regulasi yang lebih kuat. “Sangat bisa untuk dilakukan revisi,” katanya. Bahkan, kata Benny, masih memungkinkan dinaikkan tingkat menjadi Undang-Undang.
 
“Agar menjadi acuan lebih kuat,” ujarnya.
 
Saat ini, kata Benny, revisi PP tersebut sedang dibahas di Lembaga Tembakau atau Badan Pengembangan dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) di bawah koordinasi Departemen Perdagangan.
 
Mengenai fatwa haram merokok pada anak-anak, wanita hamil, di tempat umum, dan pengurus MUI, Benny mengatakan fatwa itu tidak jauh berbeda dengan pengamanan rokok sesuai PP 19/2003. “Sepanjang eksesnya tidak berlebihan, maka pemerintah setuju saja,” katanya.
 
Sebelumnya, Komnas Perlindungan Anak meminta pemerintah segera merevisi PP tersebut, terutama dalam klausul ekspose iklan rokok. “Dalam PP tersebut iklan rokok hanya menyebutkan rokok mengandung zat adiktif yang membahayakan kesehatan, padahal seharusnya pengaruh rokok yang menyebabkan kematian dan kecacatan juga perlu diungkapkan,” kata Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Muhammad Joni.
 
Bahkan, Direktur South East Asia Tobacca Control Alliance, Bungon Ritthiphakdee dalam sebuah diskusi menyatakan Indonesia tertinggal jauh dari negara tetangga soal kebijakan melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok. “Thailand lebih maju 20 tahun dalam hal pelarangan iklan rokok,” ujarnya.

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

KPU Jamin Netralitas Pemilu, Sudah Diawasi Presiden dan DPR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menjamin netralitas sebagai penyelenggara dalam memverifikasi partai politik sebagai peserta pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024