Kasus Aliran Dana BI

Aulia Pohan Disidang Hari Ini

VIVAnews - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan mulai hari ini, Jumat 30 Januari 2009, resmi berstatus terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia. Besan Yudhoyono itu akan duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

"Jumat ini pembacaan dakwaannya," kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ferry Wibisono, saat dihubungi VIVAnews, Senin 26 Januari 2009.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rudi Margono akan membacakan surat dakwaan atas Aulia. 

Dalam kasus lanjutan korupsi aliran dana Bank Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia sebagai tersangka. Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Bun Bunan Hutapea, dan Maman Somantri menjadi tersangka sejak 29 Oktober 2009.

Pada 27 November 2008 komisi antikorupsi menahan mereka. Aulia Pohan dan Maman Somantri ditahan di sel Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok. Selain itu, Bun Bunan dan Aslim ditahan di sel Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi RI.

Aulia Pohan cs diduga terlibat dalam pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Pengucuran dana itu disetujui dalam Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 3 Juni 2003.

Dalam kasus ini, Tiga mantan pejabat bank sentral sudah diganjar hukuman penjara. Burhanuddin Abdullah divonis lima tahun penjara, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak divonis masing-masing empat tahun penjara. Sedangkan dua legislator anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004, Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu, juga sudah divonis masing-masing 4,5 tahun dan tiga tahun penjara.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024