Pabrik Narkoba di Taman Palem

Polisi Tangkap 6 Tersangka

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka terkait keberadaan pabrik shabu-shabu di Taman Palem, Jakarta Barat. Para tersangka ditangkap di dari dua tempat terpisah.

Enam tersangka itu adalah SGD, 35 tahun, EH, 42 tahun, WS, 34 tahun, JN, 19 tahun, BD, 28 tahun, dan DK, 31 tahun. "Mereka masih diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Zulkarnain, Jumat 30 Januari 2009.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di Taman Palem, seperti 12 kilogram shabu jadi, 45 kilogram shabu cair, satu jeriken olahan setengah jadi, tujuh botol (70 kilogram) fositor, 10 kilogram iodine, sekarung (25 kilogram) soda api, satu jeriken (20 liter) dan tiga jeriken (lima liter) cairan aseton.

Sedangkan di kawasan Malibu, polisi menyita 20 liter HCL, satu pack soda api, 20 liter salean, dan satu pack (lima liter) cairan aseton. Barang bukti lain, kata Zulkarnain, masih dalam uji kualitas oleh Pusat Laboratorium dan Forensik Markas Besar Kepolisian RI.

Ketua DPRD Jambi Hadiri Akad Nikah Pernikahan Putri Sulung Gubernur Al Haris
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur tengah menyidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret ahli nuklir dari UGM.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024