Kesepakatan Remunerasi

Bunga Dana Pemerintah 65% dari BI Rate

VIVAnews - Bank Indonesia akan memberikan remunerasi dengan tingkat bunga 65 persen dari BI rate atas penempatan dana pemerintah di bank sentral. Kesepakatan itu tertuang dalam keputusan bersama antara Menkeu dan Gubernur BI tentang Koordinasi Pengelolaan Negara.

Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Depkeu Herry Purnomo, dengan besaran bunga tersebut pemerintah akan memperoleh tambahan penerimaan negara bukan pajak yang cukup besar. Di sisi lain hal itu juga diharapkan tidak memberatkan neraca BI.

Dalam APBN 2009, hasil remunerasi penempatan uang pemerintah di BI ditargetkan Rp 3 triliun. Hasil tersebut dapat membantu menutup cost of fund pembiayaan APBN, khususnya penerbitan obligasi negara, dan penarikan pinjaman luar negeri.

Dengan kesepakatan itu, diharapkan pengelolaan uang negara dapat memberi manfaat pemerintah dan BI. Tugas BI untuk menjaga stabilitas moneter akan terbantu oleh penempatan uang pemerintah di BI karena penempatan uang negara akan mengurangi cost of fund BI dalam menarik uang yang beredar di masyarakat. Di sisi lain, pemerintah juga mengharapkan adanya hasil yang maksimal dari penempatan sejumlah uangnya di BI. "Oleh karena itu seyogyanya mendapat renumerasi yang wajar," katanya.

Kesepakatan itu dimaksudkan agar dapat membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasi pengendalian moneter BI dalam menjaga stabilitas ekonomi makro. Kesepakatan tersebut akan direview setiap enam bulan sekali.

Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Laba Bersih TBS Energi Utama 2023 Naik 77,8 Persen
Ilustrasi THR.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan total serapan anggaran untuk belanja pegawai telah mencapai Rp 70,7 triliun per 31 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024