Seluruh Kepala Polda Teken Kontrak Reformasi

VIVAnews - Markas Besar Polri akhirnya meluncurkan program reformasi birokrasi Polri yang dinamakan Quick Wins. Dalam melaksanakan program ini, seluruh Kepala Polda di Indonesia menandatangani kontrak kerja reformasi birokrasi.

Penandatanganan kontrak kerja seluruh Kepala Polda itu diwakili Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Wahyono dan Kepala Polda Banten Brigadir Jenderal Rumiyah, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat 30 Januari 2009.

"Reformasi telah mengamanatkan adanya satu perubahan berbangsa dan bernegara dalam rangka menciptakan keadilan sebagaimana yang diamanatkan konstitusi UUD 1945," ujar Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dalam sambutan di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Menurut Bambang Hendarso, program reformasi birokrasi Polri ini dibagi menjadi empat bagian. Pertama adalah quick respons atau layanan reaksi cepat. Untuk mendapatkan respons cepat, masyarakat langsung menghubungi nomor telepon 112, dan dijamin dalam waktu 15 menit polisi akan datang.

Program kedua adalah transparansi rekrutmen personel Polri. Reformasi birokrasi ketiga adalah program unggulan transparansi penyidikan. Jika sebelumnya masyarakat yang harus aktif mencari tahu, kini giliran polisi yang aktif memberi tahu perkembangan penyelidikan tiap 15 hari, bahkan sampai perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain proses penyidikan cepat, polisi juga menjanjikan pelayanan cepat, baik dalam penanganan tindak pidana maupun pelayanan administrasi. Dalam proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM), Polri akan memberikan dalam waktu singkat tanpa biaya tambahan. Dalam dua jam bisa diproses.

Tampak hadir dalam acara ini antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Gubernur DKI Fauzi Bowo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Kepala Badan Intelijen Negara Syamsir Siregar, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendi, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah
Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024