KPK: Daerah Jangan Dulu Bagikan Upah Pungut

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia menangguhkan pembagian upah pungut pajak sampai ada aturan jelas dari Departemen Dalam Negeri.

"Kalau dibagikan, dikhawatirkan akan terjadi penyimpangan," kata Wakil Ketua bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar di Yogyakarta, Jumat 30 Januari 2009.

Dalam waktu dekat, Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil pejabat di Departemen Dalam Negeri untuk menjernihkan aturan pelaksana upah pungut pajak itu.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan sehingga saya minta kalau bisa jangan dibagikan dulu di daerah-daerah," pukasnya.

Komisi antikorupsi itu menemukan indikasi bahwa upah pungut pajak tidak diserahkan kepada yang berhak, yakni tenaga di lapangan yang menagih pajak ke masyarakat. Komisi menduga, upah pungut itu malah dinikmati pejabat-pejabat negara di legislatif, PT Pertamina, Perusahaan Listrik Nasional, Kepolisian, dan pemerintah daerah.

SKK Migas: Komersialisasi Migas Harus Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri

Laporan: Rahardian | Yogyakarta

Ilustrasi tagian listrik PLN membengkak.

Tarif Listrik April-Juni 2024 Diputuskan Tidak Naik

Kebijakan tidak menaikan tarif listrik pada April-Juni 2024 merupakan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024