Pejabat Depnakertrans Ditangkap

KPK Usulkan Lusmarina jadi Tersangka

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan agar Lusmarina dijadikan sebagai tersangka dugaan suap. Nasib Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Jenderal Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu kini di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Pukul 15.00 WIB tadi sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 30 Januari 2009.

Menurut Johan, komisi antikorupsi sudah mengusulkan agar Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan Lusmarina sebagai tersangka. Komisi, lanjut Johan, tidak berwenang untuk menetapkan Lusmarina sebagai tersangka. "Yang berhak adalah Kejaksaan Negeri, karena kita belum menemukan unsur penyelenggara negara," jelasnya.

Lusmarina ditangkap tangan di Hotel Ciputra pada 29 Januari 2009. Saat itu, KPK menemukan 17 amplop berisi Rp 100 juta dari tangan Lusmarina. KPK pun langsung membawa Lusmarina bersama dengan 16 saksi yang berada di hotel tersebut untuk melakukan penyelidikan. "Tiga orang di antaranya adalah panitia acara," jelasnya.

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam
Sekjen DPP Partai Golkar, Letjen TNI (Purn.) H. Lodewijk Freidrich Paulus

Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024

Menurut Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus, Munas yang dihelat Desember 2024 sudah diatur dalan AD/ART partai.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024