BI Perlonggar Aturan Kualitas Kredit

VIVAnews - Bank Indonesia memberikan keleluasaan penyaluran kredit perbankan. Beberapa kebijakan itu untuk meningkatkan peran serta perbankan dalam penyaluran kredit kepada usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) dan meningkatkan efisiensi bank dalam melakukan pembiayaan dalam mendorong sektor riil.

Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad menuturkan untuk meningkatkan kredit UMKM, BI akan menurunkan bobot risiko aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk Kredit UMKM yang dijamin lembaga penjaminan/asuransi kredit berstatus BUMN dengan persyaratan tertentu dari 50% menjadi 20% dan KUMKM yang dijamin bukan BUMN dari 85% menjadi sesuai rating lembaga penjamin tersebut.

Bila memiliki rating AAA sampai AA minus menjadi 20%. A plus sampai BBB minus 50% dan BB plus sampai B minus 75%.

RS Polri: Seluruh Jasad Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Sudah Teridentifikasi

Sedangkan untuk memberi keleluasaan penyaluran kredit, BI juga meningkatkan efisiensi bank dalam membiayai sektor riil melalui penilaian kualitas aktiva produktif hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga (satu pilar) terhadap kredit serta penyediaan dana lain ditingkatkan dari Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar.

Muliaman menjelaskan penyesuaian ketentuan mengenai kualitas aktiva lainnya adalah properti yang dimanfaatkan untuk aktivitas lebih dari 50% tidak dikatagorikan dalam properti terbengkalai.

PSSI Buka Suara soal Dugaan Pengaturan Skor Bhayangkara FC Vs Persik

Karena itu, tidak diperlukan pembentukan penyisihan aktiva (PPA) serta memperpanjang jangka waktu terhadap apraisal agunan sebagai pengurang PPA oleh independent appraisal untuk kredit melebihi Rp 5 miliar diperpanjang dari 12 bulan menjadi 18 bulan terakhir.

Ketentuan sebelumnya membutuhkan pencadangan sehingga masuk properti terbengkalai dan kalau sudah memasuki 12 bulan tetap membutuhkan pencadangan baru. Saat ini diperpanjang menjadi 18 bulan, baru ditambahkan pencadangannya.

Ilustrasi tenggelam

Ogah Pakai Pelampung, Bocah 6 Tahun di Cikarang Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Seorang bocah perempuan berinisial S berusia enam tahun tewas tenggelam ketika berenang di kolam renang yang berlokasi di kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024