50 Ulama NTB Sikapi Munculnya Aliran Sesat

VIVAnews - Sebanyak 50 ulama di Nusa Tenggara Barat (NTB) berkumpul membahas antisipasi penyebaran aliran sesat. Para kiyai yang terdiri dari pimpinan pondok pesantren dan pimpinan masyarakat ini menilai munculnya aliran sesat di beberapa daerah dinilai telah merisaukan masyarakat NTB.

Pertemuan berlangsung di Kantor Wilayah Departemen Agama NTB itu dihadiri oleh Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Depag RI Nazaruddin Umar. Nazaruddin menegaskan agar umat Islam NTB tetap konsisten menjalankan syariat Islam sebenarnya. "Saya harap umat Islam khususnya di Lombok  tidak dimasuki oleh aliran liberal atau aliran keras lainnya," kata dia di hadapan kiyai di Mataram Sabtu 31 Januari 2009.

Permasalahan keumatan menurut dia  menjadi tanggung jawab semua pihak terutama para ulama. Masyarakat NTB dinilai sebagai masyarakat yang unik dimana semua etnis dan budaya menjadi satu. Maka itu, dia beharap agar ulama di NTB lebih kreatif untuk berkomunikasi dengan masyarakat.

Untuk menyelesaikan masalah keumatan menurutnya harus diawali dengan menyelesaikan masalah secara Internal. Artinya masalah khilafiyah dalam Islam tidak perlu lagi diperuncing, sehingga masalah sosial keummatan dapat dikontrol.  "Nah untuk atasi munculnya aliran baru perlu ada sinergi antara ulama dengan ummat. Intensitas pertemuan dalam menyampaikan imbauan perlu ditingkatkan," ujarnya.

Selain itu dia juga berharap agar ulama dapat meminimalisir munculnya sempalan-sempalan di tubuh Islam.Sementara mereka yang sudah membuat kelompok aliran sendiri agar disikapi dengan baik tanpa melakukan tindakan anarkis. Dia menilai sempalan-sempalan yang ada saat ini adalah sengaja dimunculkan untuk memecah belah umat. Maka itu dia meminta agar ulama se NTB harus selektif dalam mencerna informasi.

HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat

Laporan: Edy Gustan

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fahri Bachmid

Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, Pakar Hukum: Upaya Intervensi Peradilan

Megawati telah mengajukan diri menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan menyampaikan pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024