HEBOH penipuan dan penggelapan dana investor di pasar modal tampaknya mulai membuat sibuk Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang selama ini muncul sebagai wasit dan pembuat keputusan. Bahkan, lembaga tersebut menganggap perlu memberi nasehat kembali para investornya.
"Inikan semua bisnis kepercayaan, jangan mengharapkan semuanya dari Bapepam. Tugas kami sebagai regulator, bukan Satuan Pengamanan (Satpam)," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dengan nada lebih keras, Fuad mengatakan, investor jangan sepenuhnya percaya kepada perusahaan sekuritas dan harus terus melakukan kontrol. Sementara itu, kepada broker diharapkan agar benar-benar menjaga kepercayaan nasabah. "Intinya kalau mereka curang kita tangkap sekarang, masuk penjara," tuturnya.
Nasihat lain yang disampaikan Ketua Bapepam tersebut adalah Bapepam dan otoritas pasar modal yang lain tidak bisa menjaga terus seluruh rekening nasabah.
Sepanjang akhir 2008, ketika awal terjadinya krisis pasar modal nasional, masyarakat khususnya pelaku pasar modal disuguhi berbagai kejadian penting. Babak pertama dimulai, ketika otoritas bursa efek Indonesia (BEI) melarang aktivitas perdagangan short sell.
Tidak kurang dari 12 perusahaan sekuritas yang kebanyaka milik asing diperiksa Bapepam, kendati hasil akhirnya menunjukan mereka tidak terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Belum selesai kasus short sell, publik kembali dikagetkan dengan munculnya kasus penipuan investasi, yang menurut versi Bapepam, dilakukan PT Bank Century Tbk dengan menyeret nama-nama perusahaan sekuritas yaitu PT Antaboga Delta Sekuritas dan PT Signature Capital.
Tidak kurang dari Rp 1,5 triliun dana nasabah berhasil dikumpulkan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab dengan modus penipuan investasi berkedok produk investasi discretionary fund.
Kabar terbaru, otoritas pasar modal kembali membuat heboh dengan membuka kasus terjadinya penggelapan dana nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas (Sarijaya) oleh tersangka Komisaris Utama berinisial HR. Dana yang digelapkan untuk sementara mencapai Rp 240 miliar dalam bentuk uang tunai. Sementara, efek nasabah yang kemungkinan diselewengkan masih dalam pemeriksaan.
Serangkaian pertemuan digelar Bapepam bersama jajaran PT Bursa Efek Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan PT Kustodian Penjamin Efek Indonesia untuk menghindari dan mengantisipasi terjadi persoalan yang sama.
Fuad yang kini menjadi buruan wartawan juga memperingatkan pemilik perusahaan ataupun komisaris perusahaan sekuritas agar tidak mencampuri urusan perusahaan apalagi sampai ikut-ikutan dalam aktivitas trading. Jatah komisaris sebenarnya sudah ada yaitu memperoleh dividen.
Fuad mengharapkan agar manajemen dan semua profesional yang bekerja di pasar modal benar-benar menjaga kepercayaan investor dan tidak mudah diperintah-perintah atasan. "Kalau kalian mau dibuat salah walaupun hanya disuruh, akan ditangkap juga. Apalagi, jika itu penyalahgunaan uang nasabah," kata dia.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
5 Cara Jitu Mengubah Mindset Negatif Menjadi Positif
Wisata
13 menit lalu
Memiliki pola pikir yang positif merupakan kunci utama untuk meraih kebahagiaan dan kesuksesan dalam hidup. Mindset positif dapat membantu kita untuk lebih fokus pada tuj
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Anda Hari Ini Kamis 25 April 2024, Langsung Cair ke Rekening
Bandung
23 menit lalu
Hari ini Kamis 25 April 2024 aplikasi DANA memberikan hadiah saldo DANA gratis sebesar Rp500 Ribu. Bagi anda yang menginginkan saldo tersebut, ada sejumlah cara yang menj
Memiliki daya ingat yang kuat merupakan anugerah yang tak ternilai. Kita dapat menyimpan informasi penting, belajar dengan mudah, dan menjalani hidup dengan lebih produkt
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu jadwalkan Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Lampung Kamis (25/04/24) jam 10
Selengkapnya
Isu Terkini